Cara Mengajukan Permohonan Penetapan PSBB Untuk Solusi COVID-19

Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tanggal 31 Maret 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimaksudkan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. PSBB ini merupakan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu, paling sedikit meliputi (1) peliburan sekolah dan tempat kerja, (2) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Berdasarkan pertimbangan epidemiologis, PSBB harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Agar dapat ditetapkan sebagai wilayah yang memenuhi kualifikasi PSBB, pemerintah daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan. Permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020. Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data: a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu; b. penyebaran kasus menurut waktu; dan c. kejadian transmisi lokal. Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu harus disertai dengan kurva epidemiologi. Data penyebaran kasus menurut waktu harus disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. Data kejadian transmisi lokal harus disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain data epidemiologi diatas, dalam permohonan juga harus disampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:
  1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
  2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
  3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
  5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
  6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
  7. Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
  9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
  10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
  11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
  12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana tercantum di dalam Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang menjadi lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Lebih lanjut penjelasan mengenai permohonan tersebut dapat dipelajari dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat diunduh disini.