Pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, merupakan pandemi yang memiliki dampak global yang cukup besar.
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tanggal 31 Maret 2020